Catatan-ku
oleh Ust. Muhammad Shodiq, M.Pd.I.
oleh Ust. Muhammad Shodiq, M.Pd.I.
Persamaan
Menjadikan alquran dan Assunnah sebagai rujukan utama dlm merumuskan sebuah hukum.
Tdk menjadikan hadis hadis lemah dan palsu sebagai pijakan dlm mengambil sebuah hukum
Ijmak yg dilakukan adalah ijmak sahabat
Tdk memberlakukan kiyas terkait masalah ibadah.
Perbedaan
Muhammadiyah: tdk terkait pada mazhab fiqih tertentu, walaupun dlm praktek lebih cenderung dgn mazhab safi'ie. Salafi: memiliki kecenderungan mengikuti mazhab Hanbali, yg dipraktikan oleh kerajaan Arab saudi.
Muhammadiyah: menganjurkan ittiba' dan bukan taqlid, serta mengapresiasi para Mazhab. Salafi: cenderung melarang keras taqlid dan anti Mazhab, walaupun implementasinya selalu mengutip pendapat para mazhab, tetlebih dgn mazhab Hanbali
Muhammadiyah; mentakwil dari nash dalil dlm soal aqidah dan muamalah. Salafi: melatang mentakwil terhadap nash dalil dalam segala hal, hingga terkesan kaku.
Muhammadiyah; melihat masa lalu, masa kini, dan memoersiapkan masa depan. Memurnikan ibadah dan aqidah dan mengembangkan perkara muamalah. Salafi: cenderung bertumpu pada pengamalan dan pemahaman islam pada masa salaf sebagai pandangan islam yg dinilai ideal
Muhammadiyah: mengurangi penggunaan vonis bid'ah hingga kafir kepada kelompok lain yg tdk sepaham. Salafi; mudah dlm menjatuhkan vonis Bid'ah hingga kafir kpd klmpok lain yg tdk sepaham
Muhammadiyah: banyak menerapkan perinsip At taisir dlm beragama. Salafi: cenderung k hukum yg kaku, berat dan sempit
Muhammadiyah: menganjurkan keseimbangan sebagai peran istri, ibu dan aktifitas lain jika ada. Salafi: cenderung ketat dan membatasi aktivitas akhwat.
Muhammadiyah: cenderung mengapresiasi seni dan budaya selama tdk bertentangan dgn islam. Salafi: kaku dan mengharamkan seni dan budaya.
Muhammadiyah; menetima Urf sebagai salah satu sumber pengambilan hukum. Salafi; menolak dsn mengharamkan Urf.
Tentang Sholat Taraweh
Antara salafi dan Muhammadiyah keduanya menyepakati bahwa sholat taraweh dan witir dilaksanakan sebanyak 11 Rakaat. Bedanya, Muhammadiyah mengawalinya dgn sholat Iftitah sebanyak 2 rakaat, sedanfkan salafi tdk. Muhammadiyah melaksanakan sholat taraweh empat empat rakaat salam atau dua rakat2 salam. Sedangkan salafi harus dua dua rakaat salam.
Pandangan para ahli fikih terkait jmlh rakaat sholat taraweh berbeda beda. Ada yg berpendapat boleh 8, 20 rakaat ( pendapat imam Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah, syafi'ie ). Bahkan ada yg berpendapat 36 rakaat ( pendapat imam Malik).
Para ulama' kontemporer termasuk ulama' saudi: ibnu Utsaimin, Ibnu Baz jmlh rakaat sholat taraweh tdk ditentukan secara pasti, hanya saja yg afdhal adalah 8 rakaat utk taraweh dgn 3 rakaat witir.
Pandangan salafi: sholat taraweh harus dilaksanakan dua rakaat dua rakaat. Jika dilaksanakan 4 rakaat 4 takaat dianggap tdk sesuai sunnah, bahkan dikatakan haram. Jlmlh rakaatnya tdk boleh dari 11 rakaat, kalo lebih adalah Bid'ah ( pendapat Al Bani ).
Pendapat Muhammadiyah; melalui Tarjihnya sholat taraweh boleh dilaksanakan dgn dua dua rakaat, boleh juga empat empat rakaat. Dua dua rakaat berlandaskan hadis ibnu umar, sedang empat empat rakaat bersumber dari hadis Abi Salamah bin Abdurrahman ketika bertanya kpd Aisyah.
Perbedaan
Muhammadiyah: tdk terkait pada mazhab fiqih tertentu, walaupun dlm praktek lebih cenderung dgn mazhab safi'ie. Salafi: memiliki kecenderungan mengikuti mazhab Hanbali, yg dipraktikan oleh kerajaan Arab saudi.
Muhammadiyah: menganjurkan ittiba' dan bukan taqlid, serta mengapresiasi para Mazhab. Salafi: cenderung melarang keras taqlid dan anti Mazhab, walaupun implementasinya selalu mengutip pendapat para mazhab, tetlebih dgn mazhab Hanbali
Muhammadiyah; mentakwil dari nash dalil dlm soal aqidah dan muamalah. Salafi: melatang mentakwil terhadap nash dalil dalam segala hal, hingga terkesan kaku.
Muhammadiyah; melihat masa lalu, masa kini, dan memoersiapkan masa depan. Memurnikan ibadah dan aqidah dan mengembangkan perkara muamalah. Salafi: cenderung bertumpu pada pengamalan dan pemahaman islam pada masa salaf sebagai pandangan islam yg dinilai ideal
Muhammadiyah: mengurangi penggunaan vonis bid'ah hingga kafir kepada kelompok lain yg tdk sepaham. Salafi; mudah dlm menjatuhkan vonis Bid'ah hingga kafir kpd klmpok lain yg tdk sepaham
Muhammadiyah: banyak menerapkan perinsip At taisir dlm beragama. Salafi: cenderung k hukum yg kaku, berat dan sempit
Muhammadiyah: menganjurkan keseimbangan sebagai peran istri, ibu dan aktifitas lain jika ada. Salafi: cenderung ketat dan membatasi aktivitas akhwat.
Muhammadiyah: cenderung mengapresiasi seni dan budaya selama tdk bertentangan dgn islam. Salafi: kaku dan mengharamkan seni dan budaya.
Muhammadiyah; menetima Urf sebagai salah satu sumber pengambilan hukum. Salafi; menolak dsn mengharamkan Urf.
Pelaksanaan Sholat Taraweh Empat Empat atau Dua Dua Rakaat?
Terdapat perbedaan yg mencolok antara Muhammadiyah dgn Salafi. Salafi berpendapat tdk shah sholat Taraweh yg dikerjakan 4 rakaat sekali salam, walaupun sebenarnya Kiyai Salafi sendiri mengakui : shah shalat tarawrh yg di kerjakan 4 rakaat sekali salam dan diakhiri dgn witir 3 rakaat salam. ( mhn periksa : albani, Qiyam Romadhan, hal. 21).
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya berpandangan; sholat Taraweh bileh dikerjakan dgn cara dua dua rakaat atau empat empat rakaat sekali salam. Dalil yg di jadikan dasar adalah Hadis dari Abi salamah bin Abdurrahman, ketika bertanya kpd Aisyah, bgmn sholatnya Rasulullah di bulan Romadhan? Aisyah menjawab; tdklah Rasul menambah baik fi bln Ramadhon, atau di luar bln Romadhan kebih dari 11 rakaat. Beliau sholat 4 rakaat ( sekali salam ), maka jgn ditanya bagus dan lamanya, kemudian bekiau sholat lg 4 rakaat ( sekali salam) maka jgn ditanya bagus dan panjangnya, kemudian beliau sholat 3 rakaat. Apakah dirimu tidur sebelum melakukan sholat witir? Beliau nenjawab sesungguhnya kedua mataku tidur tetapi hatiku tdk tidur. (H.R. Bukhari 3/59).
Sedangkan pelaksanaannya menurut Tarjih secara ringkas sbb;
Pertama; diawali dgn pelaksansan sholat iftitah dua rakaat, berdasarkan kpd hadis Abu Hurairah riwayat Muslim; sholat iftitah dilaksanakan dgn membaca doa iftitah seusai takbiratul ihrom. ( lihat hadis Hizaifah yg dinukil dlm kitab Majma' az Zawaid wa Manba' al fawaid; 2; 107, dan hadis Kurayb yg diriwayatkan Abu Dawud bab Sholatul layl; 1157).
Pelaksanaan sholat iftitah boleh di laksanakan secara berjamaah juga, sebagaimana sholat taraweh.
Kedua; Cara pelaksanaan sholat tarawehnya; 4 rakaat 4 rakaat ditambah 3 rakaat witir = 11 rakaat, berdasarkan hadis Abi Salamah riwayat Bukhari.
Ketiga; boleh juga dilaksanakan 2 rakaat x 5 salam dirambah 1 rakaat utk witir, berdasarkan hadis Zaid bin kgalud al juhainy riwayat Muslim 6/183.
Keempat; setelah solat witir dilanjutkan dgn membaca zikir " subhanal malikil quddus" sebanyak 3X dgn suara terdengar. Pada bacaan ke tiga ditambah dgn Rabbul malaikati war ruh, berdasarkan hadis Ubai bin kaab dlm sunan Nasaie 3/ 635.
Tarjih kemudian menjelaskan kelompok yg neragukan ( salafi )yg mengatakan sholat 4 rakaat sekali salam tdk shah. ( penjelasan Tarjih menyusul ).
Sholat Taraweh Empat Rakaat Empat Rakaat Tidah Sah Menurut Salafi
Salafi berpendapat sholat taraweh 4 rakaat 4 rakaat tdk shah. Dasar hukumnya menurut mereka sbb;
Hadis Aisyah Riwayat Bukhari; pernah Rasul melaksanakan sholat pada wkt antara setelah selesai isya' yg dikenal dgn waktu 'Atamah hingga subuh sebelas rakaat, dmn beliau salam pada tiap2 dua rakaat, dan beliau shalat witir satu rakaat.
Hadis Aisyah, Riwayat Muslim; pernah Rasulullah shalat mlm 13 rakaat, beliau berwitir 5 rakaat dan beliau tdk duduk duantara rakaat2 itu kecuali pada rakaat akhir.
Hadis Salmah ketika Aisyah ditanya ttg sholat rasulullah di bln Ramadhan. Aisyah menjawab; tdklah rasulullah menambah baik di dlm bulan Romadhan atau di luar bulan Rimadhan lebih dari 11 rakaat. Bekiaubsholat 4 rakaat ( sekali sakam) maka jgn kamu tanya bagus dan lamanya, kemudian Nabi sholat lg 4 rakaat, jgn kamu tanya bagus dan panjangnya, lalu Nabi sholat 3 rakaat kemudian Aisyah berkata; apakah Rasul tidur sebelum sholat witir? Beliau menjawab; kedua mataku tidur tapi hatiku tdk tidur.
Penjelasannya:
Hadis pertama menunjukkan bahwa Nabi pernah melakukan sholat mlm dgn cara dua rakaat dua rakaat lima kali salam dan witir satu rakaat.
Hadis kedua menunjukkan Nabi sholat taraweh 8 rakaat tetapi tdk ada keterangan pembagian rakaatnya.
Hadis ketiga menunjukkan Nabi sholat mlm di bulan Romadhan 8 takaat dgn dua kali salam ( tiap 4 rakaat salam ), kemudian sholat witir tiga rakaat.
Lalu dari mana Muhammadiyah mengambil pemahaman dgn 4 rakaat sekali salam itu? Jawabnya adalah;
Dari perkataan " kaifa" pada hadis ketiga yg menunjukkan bahwa yg ditanya ttg Kaifiyah sholat qiyam Romadhan, sekali gus menerangkan jumlah rakaatnya.
Kaifiyah itu di peroleh dari lafal " yushalli Arba'an". Lafal itu mengandung makna washal secara Zhahir, yaitu menyambung 4 rakaat sekali salam, dsn bisa juga bermakna bercerai ( fashl), yakni memisahkan dua rakaat dgn salam, kemudian dua rakaat lg salam. Akan tetapi makna bersambung 4 rakaat yg lebih nyata. Inilah yg ditegaskan oleh ash Sha'ani dlm subulussalam 2/13.
Adapun hadis ketiga tdk perlu diamalkan secara utuh, baik jmlh rakaat dan tata cara pelaksanaannya. Hadis ini tdk di Takhsis oleh hadis " sholatul layli Matsna matsna".
Dgn demikian, Tarjih sangat tepat dlm pelaksanaan sholat Taraweh; dua dua atau empat empat sekali salam, keduanya adalah benar.
Berbeda dgn salafi yg mengharuskan shalat malam / taraweh dua dua rakaat sekali salam, dan menganggap tdk shah kalo dikerjakan 4, 4 rakaat sekali salam.
Tentang Sholat Iftitah
Sholat iftitah merupakan sholat sunnah dua rakaat yg dilakukan sebelum memulai sholat Taraweh.
PANDANGAN AHLI FIQIH TERHADAP SHOLAT IFTITAH.
Para ajli fiqih berpendapat bahwa sholat iftitah sebanyak dua rakaat sebagaiboembuka sholat mlm merupakan ibadah sunnah. Pendapatnimam As Syaukani dlm Nailul Authar 3/76 dan pendapat imam at Tabrizi dlm Misykat al Mashabih 4/344, bahwa sholat Iftitah merupakan persiapan ( tansyith ) sebelum melakukan sholat mlm.
PANDANGAN SALAFI
menurut salafi sholat iftitah yg dilakukan sebelum sholat taraweh tdk sesuai dgn sunnah Nabi. Karena sholatbiftitah itu dikakukan sebelum melaksanakan sholat mlm setelah tidur di sepertiga mlm terakhir. Utk melepaskan ikatan syetan di tengkuk. Jadi utk melepaskan syetan yg bertengger di tengkuk org yg akan melaksanakan sholat mlm, harus dilepaskan dgn melakukan sholat iftitah. Pendapat ini tentu tdk rasional, karena yg di maksud syetan oleh Nabi adalah rasa kantuk setelah tidur.
PENDAOAT MUHAMMADIYAH.
Bagi Muhammadiyah, sholat iftitah adalah boleh dilakukan sebelum sholat taraweh, dgn beberapa alasan:
H.R. Muslim, dari Aisyah: Apabila Rasulullah akan melaksanakan sholat mlm, beliau membuka sholatnya dgn sholat dua rakaat.
H.R. Muslim, dari Abu Hurairah; apabila salah seorang dari kalian ajan melaksanakan sholat mlm, maka hendaklah memulainya dgn sholat dua rakaat. Sholat mlm menurut Muhammadiyah jika berada di dlm bulan Romadhan di sebut dgn sholat taraweh, dan ketika berada di luar bln suci Romadhan disebut dgn sholat malam. Jadi hadis yg bersumber dari Aisyah dan Abu Hurairah diatas berlaku juga kpd sholat taraweh..
Tangan Mengepal Saat Bangkit Dari Sujud Kedua ?
Posisi tangan saat bangkit dari sujud kedua menuju berdiri dirakaat setelahnya, dianggap persoalan yg biasa saja. Padahal masalah ini justru menhadi pembeda antara fiqih Muhammadiyah dan fiqih salafi.
Letak perbedaannya terletak pada cara memaknai kata " 'ajn" saat pisisi tangan ketika berdiri dari sujud. Pemahaman Salafi sebagaimana yg terdapat dlm buku; sifat solat Nabi karya Al- Bani; kata 'ajn dimaknai mengpalkan jari- jari.
Patut kita pertanyakan; siapa yg memaknai demikian, apakah Albani sendiri atau atau penerjemah bukunya ke dlm bahasa Indonesia. Melihat beberapa kamus tdk menyatakan bahwa 'Ajn bermakna mengepalkan jari- jari. Perhatikan beberapa kamus berikut:
Dlm kamus al- munawwir 'Ajn diartikan; bangkit dgn kedua tangannya bertopang pada tanah.
Dlm kamus Mu'jam al - Wasith bermakna; berdiri memakai tangannya di atas tanah karena sdh tua atau gemuk.
Dlm kamus al - Balaghah 'Ajn bermakna; mengepal dan membentangkan tangan
Dlm kamus ash - shahihah fi al- lughah 'Ajn bermakna; jika dia bangkit dgn bersandar kedua tangannya di atas bumi karena sdh tua.
Dlm kamus al- Muhith fi al- lughah 'Ajn bermakna; seorang yg sdh tua sehingga utk berdiri dia harus bersandar pd kedua tangannya. ( banyak lg kamus2 lain yg makna ' Ajn itu hampir sama).
PANDANGAN DALAFI
Menyikapi hal ini, Salafi berbeda pendapat. Tiga tokoh ulama' Salafi yg sering dijadikan rujukan oleh Ustadz2 Salafi adalah;
Nasrudin Al Bani dlm bukunya : sifat shalat Nabi mengatakan; disunnahlan mengepalkan tangan ketika bangkit dari sujud.
Bin Baz dlm Majmu' Fatawa, Bin Baz mengatakan tdk ada satu pun hadis Shahih tentang mengepalkan kedua tangan ketika bangkit dari sujud.
Al- Hutsaimin dlm Majemu' Fatawa wa Rasail al- Utsaimin mengatakan bahwa diperbokehkan mengepalkan tangan atau membentangkannya.
Melihat pendapat 3 ulama' Salafi di atas, boleh mengepalkan dan boleh membentangkannya, saat bangkit dari sujud kedua menuju berdiri. Namun kenyataannya org2 salafi di indonesia selalu mengepalkan tangannya saat bangkit dari sujud kedua menuju berdiri.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH.
Cara berdiri dari sujud kedua: duduk sejenak dgn duduk iftirasy, berdasarkan hadis Malik bin Huwairis, kemudian menekankan tangan ketanah lalu berdir ( H.R. Bukhar ).
Dgn berdasatkan dua hafis diatas, Muhammadiyah menyimpulkan; bahwa cara berdiri dari rakaat ganjil menuju rakaat genap dgn melakukan duduk iftirasy yerlebih dahulu kemudian berdiri dgn cara menekankan kedua tangannya dgn posisi tangan terbuka pada tempat sholat.
Jamak Qasar Sholat Jumat Dengan Sholat Asar
Meski seorang yg sedang safar tdk wajib menghadiri sholat jumat, akan tetapi tealitanya banyak org yg safar berhenti diperjalanan utk mencari masjid guna melaksanakan sholat jumat. Lalu bgmn hukumnya sholat jamak qasar jumat dgn sholat asar..?
PENDAPAT SALAFI; Ustadz Salafi dan pengikutnya melarang sholat jamak jumat dgn sholat asar. Pemahaman ini di dasarkan kpd pendapat Para Pentolan Ustadz Salafi seperti: Sa'ad bin Ali bin Wahhab al' Wahthani, syaikh Bin Baz, Utsaimin, Ammi Nur Baits, dan Dzul karnain M Sunusi. Semua Pentolan Salafi itu, melarang jamak sholat jum'at dgn sholat Asar.
PENDAPAT PARA ULAMA MAZHAB: HANAFI, MALIKI, DAN HAFI'I; Mereka membolehkan menjamak sholat jumat dan sholat asar dgn alasan sbb; 1. tdk ditemukan Nas Dalil yg melarang. 2. Hakekatnya sholat jumat dan asar sama dilihat dari kesamaan wkt pelaksanaannya; sejak tergelincirnya matahari hingga wkt sholat asar. 3. Kesamaan 'illat nya jelas antara sholat zuhur dgn asar, boleh ditempuh dgn jln Qiyas. Pendspat ini di dukung oleh imam Bukhari yg di jelaskan oleh ibnu Hajar Al Asqalani dlm kitab Fathul Bari. 4. Karena perinsip keringanan.
Perinsip sholat berjamaah: memindahkan pelaksanaan sholat dari waktunya ke wkt yg lain baik Taqdim maupun Takhir
Kebolehan menjamak sholat jumat dgn asar hanya berlaku di wkt Taqdim.
PANDANGAN TARJIH MUHAMMADIYAH
Tarjih mengambil pendapat bahwa org yg akan bepergian boleh melaksanakan sholat jamak antara jumat dgn asar, dgn syarat di lakukan dgn cara taqdim. Dasar hukum yg dijadikan pijakan adalah dalil umum :
H.R. muslim; bahwa Rasul jika bepergian menjamak sholat duhur dgn sholat asar.
H.R. Ahmad dari ibnu Abbas: bahwa Nabi jika akan bepergian setrlah matahari tergelincir, nabi menjamak taqdim sholat duhur dgn sholat asar, walaupun Nabi masih ada di rmh nya.
Dgn dua hadis di atas Tarjih mengambil kesimpulan membolehkannya seorang musafir menhamak sholat jumat dgn sholat asar, dgn catatan dilaksanakan secara Taqdim.
Merapatkan Kaki Di Dalam Shaf
Sepakat para ulama bahwa merapatkan shaf dlm shalat berjamaah harus dilaksanakan. Imam dianjurkan utk menyampaikan kpd jamaah agar merapatkan shaf.
Dlm bhs arab di sebut dgn Ilzaq, yakni mempertemukan kaki dgn kaki, lutut dgn lutut dan bahu dgn bahu untuk meluruskan shaf jamaah sholat.
PENDAPAT SALAFI
Shaf harus lurus dan kaki jamaah harus saling menempel. Pendapat salafi ini merujuk kpd Nasrudin Al- Bani, yg merupakan satu2 nya org yg memperknalkan bahwa kaki jamaah harus saling menempel. Bahkan al Bani menganggap bahwa org yg berpendapat " ilzaq" hanya merupakan anjuran merapatkan barisan dan tidak benar2 menempel merupakan pengingkaran terhadap hukum2 yg sifatnya praktis, seperti halnya pengingkaran terhadap sifat2 ilahiyah, bahkan dinilai kebih buruk dari itu. ( lihat Nasrudin Al Bani: silsilah al- ahadits as shahihah, 6: 32 ).
Ulama2 salafi saudi tdk sependapat dgn Nasrudin Al Bani. Menurut ahli hadis yg dimaksud dgn "ilzaq" yg lentur pundaknya sebagaimana yg dusampaikan oleh ibnu Abbas. Senada dgn pendapat Al Khattabi: yakni harus tenang tdk menoleh kekanan dan ke kiri, dan menghalangi org yg aksn masuk k dlm barisan utk menutup cekah. ( lihat ibnu Rajab al Hanbali, fathul Bari, IV: 262 ).
Beberapa ulama Salafi saudi yg berselisih dgn Nasrudin diantaranya adalah: Al Utsaimin, syaikh Bakr Abu Zaid, syeh Al Abdullah al' fauzan dan syech al Jibrin. ( al jibrin, syarah Umdat al Ahkam, XXI: 25 ).
Beberapa hadis yg menjelaskan praktek sahabat terhadap perintah Nabi utk menyempurnakan shaf merupakan sunnah taqririyah. Bbrp hadis yg di maksud adalah;
Hadis dari Anas bin Malik, Riwayat Bukhari; luruskanlah shaf, sesungguhnya aku melihat shafmu dari belakang punggung ku. Anas berkata: salah seorang dati kami bisa menempeljan pundaknya dan menempelkan telaoak kakinya.
Hadis Abu Qashim, Riwayat Abu Dawud; Rasulullah berkata: luruskan shafmu 3X, demi Allah, kamu harus benar2 mekuruskan shafmu atau Allah akan menjadikan hati kamu berselisih. Berkata Nu'man; aku melihat lk2 menempelkan pundaknya, menempelkan lututnya dan merapatkan kakinya.
Hadis Kathir bin Murrah, Riwayat Abu Dawud: bahwa Rasulullah bersabda; yegakkan shaf sejsjarkanlah antara pundak pundak, tutuplah celah2 dan lemah lembutlah thdp tangan saudara saudara kalian.
Dari hadis2 diatas, nyata sekali bahwa yg dirapatkan adalah bahu, lutut dan kaki. Artinya; jgn biarkan kaki mengejar kaki orang lain, sementara bahu sangat menjadi renggang.
PENFAPAT MUHAMMADIYAH
Melalui Majelis Tarjih Muhammadiyah selaras dgn tiga hadis diatas, dimana yg harus diluruskan adalah bahu, lutut dan kaki. Itupun jgn sampai mengganggu jamaah sebelah kanan dan kirinya. Karena itu Tarjih dlm menjelaskan lurus dsn rapatnya shaf; hendaklah rapat dan lurus, tetapi tetap berlemah lembut pada jamaah lain di kanan dan di kirinya agar tdk sampai mengganggu kenyamanan, apa lagi ssmpai membuat org lain kesal, yg akan berdampak pada ketidak khusukan jamaah dlm melakukan sholat.
Bersedekap Saat I'tidal
Ketika bangkit dari Rukuk ( i'tidal ), posisi tangan terbagi kpd Pendapat: ada yg lurus kebawah, ada juga yg bersedekap.
Umat islam indonesia mayoritas lurus bergantung k bawah, walaupun ada juga yg bersedekap. Dua organisasi besar di indonesia hampir sepakat posisi tangan saat iktidal adalah terlepas lurus ke bawah dan tdk bersedekap.
Pendapat tangan bersedekap saat iktidal mhncul sekitar thn 80 an, saat itu penulis masih di pesantren kls 1 Tsanawiyah. Penggagasnya adalah Wakil rektor Universitas Madinah yakni Abdul Aziz bin Bas. Pendapat ini lebih populer ketika Syech Al Bani tdk setuju dgn pendapat Bin Baz.
Di Indonesia, pendapat ini semakin terjenal, setelah di populerkan oleh Majalah Al Muslimun Bangil sekitar thn 1985 an, yg ditulis oleh Abdul Qadir Hassan yg memang lebih cenderung kpd pendapat Syech Bin Baz.
PANDANGAN PARA AHLI FIQIH.
Terdapat perbedaan dlm hal bersedekap saat Iktidal di kalangan para Ahli fiqih, yg sebenarnya masalah ini sdh ada di era Imam Ahmad bin Hanbal. Pada saat itu terdapat tiga pendapat ttg posisi tangan saat iktidal:
Pertama: bersedekap atau tdk bersedekap saat iktidal hukumnya sama, boleh memilih diantara keduanya. Inilah pendapat imam Ahmad yg kemudian diklain sebagai pendapat resmi Mazhab Hanbali.
Kedua; bersedekap saat bangkit dari rukuk adalah berhukum sunnah, yaitu dgn meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Pendapat ini dipilih oleh Bin Baz dan Syech Al - Utsaimin
Ketiga: tdk bersedekap setelah bangkit dari rukuk ( tangan lurus kebawah ) adalah termasuk sunnah. Pendapat ini dipegang oleh Syech Nasrudin Al - Bani, sebagaiman yg tercatat dlm bukunya "Sifat Sholat Nabi".
PENDAPAT SALAFI.
Dikalangan ulama Salafi sendiri terjadi perbedaan pendapat: Nasrudin AlBani terkesan membid' ahkan dgn alasan tdk terdapat dalil secara mutlak. Sementara Bin Baz dan Utsaimi cenderung menghukumi sunnah, dgn alasan Hadis yg memerintahkan tulang2 kembali kepada semula, maksudnya adalah kembali bersedekap.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH.
Melalui Majelis Tarjihnya Muhammadiyah berpendapat bahwa: posisi tangan lurus kebawah saat Iktidal mendekati Sunnah. Dasar hukum yg dijadikan pijakan adalah Hadis Riwayat Tirmidzi: bahwa ketika Rasulullah berdiri utk sholat dan setelah iktidal Beliau berkata: Samiallahu liman Hamida, beliau mengankat ke dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap2 tulang kembali ketempatnya masing2 dgn lurus.
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Di Era tehnologi dan informasi ini wanita yg hamil sebelum menikah seolah bukan menjadi rahasia lg. Jumlahnya yg semakin bertambah banyak menjadi fenomena yg sangat memprihatinkan. Mincul kemudian pembahadan hukumnya seputar pernikahan wanita hamil. Ada sebagian pendapat yg membolehkan dan mengesahkan, sebagian lg ada yg menolak dan menganggap pernikahan itu tdk sah.
PENDAPAT AHLI FIKIH
Para ulama berikhtikaf dlm masalah ini, perempuan yg hamil sebelum nikah sbb;
Ada yg menganggap pernikahan itu boleh dan sah, seperti pendapat syafi'ie, Abu Hanifah, dan Muhammad dari ulama mazhab Hanafi.
Ada yg tdk membolehkan dan pernikahannya tdk sah, seperti; Ulama' mazhab Maliki, Hanbali, dan Abu Yusuf dari ulama mazhab Hanafi.
Menurut para ulama yg berpendapat bahwa pernikahan itu boleh dan sah, bahwa larangan menikah wanita hamil terkait dgn nasab. Sedangkan zina tdk memikiki konsekwensi nasab. Imam Nawawi yg bermazhab Safi'ie memperjelas hukum ini dgn mengatakan lebih rinci, dan pendapat ini juga merupakan pendapat salahsatu riwayat dari imam Abu Hanifah. ( lihat An Nawawi, 16: 242).
Ketentuan wanita yg haram dinikahi dlm alquran surat An Nisa ayat 22,23, dan 24 hanya sbb;
Jika wanita berzina, baik hamil atau tdk; tdk wajib beriddah
Jika berzina tapi tdk hamil: boleh dinikahi oleh yg menzinai atauboleh org lain
Jika berzina dan hamil; makruh menikahinya dampai melahirkan.
Dlm paparan ayat diatas tdk terdapat wanita hamil yg tdk mempunyai suami. Maka disimpulkan bahwa boleh menikahi wanita hamil yg tdk mempunyai suami asal lengkap rukun serta syaratnya dan tdk ada pengulangan akad setelah melahirkan.
PENDAPAT SALAFI
para ulama salafi pada umumnya menolak pernikahan wanita hamil dan menganggapnya sebagai pernikahan yg tdk sah.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dlm menyikapi kasus ini lebih cenderung kpd mazhab Safi'ie pd umumnya. Hanya saja Majelis Tarjih membolehkan dan menghukumi pernikahannya sah sekaligus menganjurkan agar pria yg menikahi adalah yg menghamili dan keduanya sdh bertaubat terlebih dahulu. ( lihat Tim Majelir Tarjih Fatwa2 Tarjih: Tanya jawab Agama 1, cet 3, Yogyakarta: suara Muhammadiyah, 2004, hal. 180- 181).
Keharusan lk2 yg menghamili adalah yg berkewajiban menikahi berdasarkan Hadis dari Ruwaifi bin tsabit ia berkata: Aku pernah bersama Nabi pada perang Hunain, beliau berdiri diantara kami dan berpidato: dilarang seorang beriman kpd Allah dan hari kiamat menumpahkan airnya ( maninya ) di atas kebun org lain. (H.R. AHMAD).
Pendapat Muhammadiyah lebih realistik dan maslahat terutama bagivpasangan zina yg sdh terlanjur berbuat salah, agar kesalahannya tdk berkepanjangan dan berkelanjutan dgn jln dibolehkannya menikah. Akan tetapi bukan berarti Muhammadiyah setuju atau bahkan nerestui adanya hubungan seks sebelum menikah.
Wallahu A'lam Bis Sawab
Hukum Cadar
Ada beberapa nama yg merupakan sinonim bagi penyebutan cadar seperti: jilbab, hijab, khumur, syailah, burqa, niqab, abaya dll. Nama2 itu merupakan bentuk ungkapan kebahasaan dan cara pemakaian jilbab yg berbeda2 di wilayah umat islam di berbagai belahan dunia. ( ungkapan ini disampaikan Oleh Dr. Ustadzi Hamzah dlm diskusi PP Aisyiyah 22 Agustus 2016 )
Berdasar asal dan cara pemakaiannya dpt di klasifikasikan sbb:
Cadar: istilah dari Iran, cirinya: menutup seluruh tubuh kecuali kedua mata.
Abaya: istilah dari Iraq, cirinya: kain kerudung besar yg menjulur menutup kepala, dada, dan sebagian besar badan.
Purdah: istilah dari India, cirinya seripa dgn Abaya.
Charsaf: istilah dari Turki dan daerah Balkan lainnya, cirinya: pakaian besar yg menutup kepala dan badan yg dibalut dgn jaket panhang dsn besar
Hijab: istilah dari Mesir, yaman, sudan dan wilayah2 muslim di Afrika, cirinya seperti pakaian2 kerudung yg besar yg menutupi seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
PENDAPAT AHLI FIQIH
Terdapat beberapa pendapat dlm menyikapi batas aurat wanita termasuk dgn kewajibannya dlm menutup auratnya, seperti berikut:
Mazhab Hanafi; aurat wanita seluruh tubuh jecuali wajah dan telapak tangan dalam dan luar. Memakai cadar hukumnya sunnah.
Mazhab Maliki; Aurat wanita seluruh tubuh kecuali wajah. Memakai cadar hukumnya sunnah dan menjadi wajib jika di khawatirkan menimbulkan bahaya.
Syafi'i; Aurat wanita di dpn pria bukan muhrim adalah seluruh tubuh, memakai cadar hukumnya wajib.
Hanbali: Aurat wanita seluruh tubuhnya termasuk kuku, maka cadar hukumnya wajib.
PENDAPAT SALAFI
Dikalangan ulama salafi hukum cadar terbagi dua;
Wajib bagi seorang akhwat tanpa ada pengecualian. Pendapat ini dianut oleh: syech Muh. Asy syinqithi, Bin Baz, Muhammad bin Shakih al Utsaimin, Abdullah bin Jarullah bin ibrahim, Syech Bakar Abu Zaid, syech Mustafa al- Adawi. ( lihat Rahman dan Ade Jamaruddin, perbedaan fatwa fiqih salafi wahabi, Yogyakarta; zanafa Publishing, 2017, hal. 242 )
Tidak wajib, pendapat ini di fatwaksn oleh Nasrudin Al Bani. ( lihat yusuf qardawi; farwa2 kontemporer, jilid 2, cet 1, jakarta gema insani press, 1995, hal. 427 ).
PENDAPAT MUHAMMADIYAH
Sesuai dgn putusan tarjihnya, Muhammadiyah melihat bahwa tdk adanya dalil atau nash yg secara husus menerintahkan bahwa seorang wanita muslimah harus memakai cadar di hadapan org2 yg bukan muhrimnya, sehingga tdk diwajibkan seorang wanita utk memakai cadar ketika keluar dan beraktifitas di rumah. Disisi lain Majelus Tarjih juga tdk melarang seorang Muslimah utk memakai cadar. Hukum cadar telah dicantumkan pembahasannya dlm buku tanya jawab agama Islam yg dikeluarkan oleh Majelis Tarjih jilid 4 halaman 238, bab sekitar Masalah wanita.
Dgn memperhatikan beberapa dalil alquran dan hadis diantaranya Quran surah An Nur : 3, jelas disampaikan oleh Allah, bahwa bagi seorang Akhwat yg boleh nampak adalah sesuatu yg biasa terlihat tampat ( rangan dan wajahnta ). Demikuan juga dlm hadis ibnu Abbas dan ibnu Umar, muka dan tangan adalah sesuatu yg biasa tampak.
Wallahu A'lam Bis Shawab.
Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang
Sdh menjadi pengetahuan umum bagi umat Islam bahwa disetiap menjwlang idul fitri, ada jewajiban membayau Zakat Fitrah/ Zakat Fitri. Dlm peraktiknya: sebagian umat islam membayar zakat fitrah dgn beras sebanyak 2.5 kg atau 3 ltr, dan sebagiannya lg membayar dgn uang senilai 2.5 kg.
PENDAPAT AHLI FIKIH
Setidaknya ada tiga pendapat para ulama terkait dgn cara pembayaran zakat fitrah;
Boleh membayar zakat fitrah dgn uang. Ini pendapat Mazhab Hanafi, Hasan Al - Basri, umar bin Abdul Aziz.
Tdk bolah, ini pendapat Mazhab Maliki, Syafi'ie, Hanbali dan ibnul mundzir
Boleh jika dipandang lebih maslahat dan diperlukan oleh org miskin, ini pendapat Ibnu Taimiyah.
PENDAPAT SALAFI.
Menurut salafi pembayaran zakat fitrah dgn uang tdk boleh dan harus sesuai dgn makanan pokok di negri itu, pendapat ini disampaikan oleh Bin Baz, utsaimin, shaleh Al fauzan, abu bakar al jazairi. Kata mereka membayar zakat dgn uang tdk ada dalilnya. ( lihat abu bakar al jazairi Minhajul Muslim, hal. 251 ). Beberapa pendapat ulama Salfi ini bersebrangan dgn pendapat sslafi lainnya yakni Al Bani, Al bani justru lebih condong kpd pendapat Ibnu Taimiyah; boleh berzakat dgn uang jika dipandang lebih bermamfaat. ( lihat al bani alfu fatawa li asy syaikh al Bani, 5:4 ).
PENDAPAT MUHAMMADIYAH.
Muhamnadiyah berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah dgn uang adalah boleh, tentu dgn beras sebagai makanan pokok juga boleh. Pemahamam ini disandarkan kpd kemudahan dan kemaslahatan. ( lihat Masjelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, himpunan putusan Tarjih 1, cet.45, suara Muhammadiyah, 2018, hal. 156 )
Penyaluran yg disampaikan dlm putusan Tarjih mengacu kpd 8 golongan. Pendapat tatjih ini didujung oleh beberapa ulama besar: yusuf Qardhawi, abdul qadir Hassan dll.
Pada masa Nabi dan para shahabat makanan pokok berupa biji2an itulah yg mudah didapatkan dan akan menggerakkan jual beli, karena minimnya peredaran uang. Pada era Daulah Umayyah pada kepemimpinan Abdul Malik bin marwan, mata uang secara resmi beredar, maka tdk salah jika Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah dgn uang dgn tetap menjaga tujuan utama dari zakat, yaitu; membahagiakan org fakir. Ini sejalan dgn pendapat muhammadiyah.
Wallahu 'Alam Bis Shawab
Hukum Celana Isbal
Kata isbal berasal dari kata "asbala" yg berarti menurunkan. Terkadang kata Asbala berarti; melepaskan ke bawah sampai menyentuh tanah. ( lihat al Mausu'ah al fiqhiyyah al Kuwaitiyyah: 12:23 )
Masalah isbal merupakan perkara cara memakai celana panjang atau sarung atau gamis yg lanjangnya menyentuh di bawah mata kaki dan menyentuh tanah.
Organisasi islam indonesia memandang perkara isbal adalah hal yg biasa, karena pada umumnya di indonesia seperti itu. Hal ini bukan termasuk k dlm masalah aqidah atau ibadah, hanya sampai kepada masalah tradisi saja yg biasa berlaku di masyarakat indonesia.
PENDAPAT AHLI FIQIH.
Dikalangan para ulama' minimal ada tiga katagori hukum isbal yaitu;
Berhukum boleh, selama tdk ada niat kesombongan. Pendapat ini merupakan jumhur dari Mazhab Hanafi, Maliki, syafi i, dan yg rajih dlm mazhab Hanbali. ( periksa Mustafa Hamdu; 'Ulayyan al Hambali, antara mazhab Hanbali dan salafi kontemporer, cet 1, jakarta pustaka al Kautsar, 2018, hl, 791- 792)
Berhukum Makruh. Pendapat ini dikemukakan oleh; imam syafii, nawawi, ibnu Abdil Barr. ( lihat Rahman dan Ade jamaruddin, perbedaan fatwa fiqih salafi wahabi. Yogyakarta: zanafa publishing, 2017, hal. 184 )
Haram mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh; ibnu Arabi, ibnu Taimiyah dan beberapa ulama Salafi kontemporer.
PENDAPAT DALAFI.
Pada umumnya Salafi mengharamkan isbal, sesuai dgn intruksi para uatadznya, berdasarkan kpd beberapa hadis yg melarsng isbal. Bahkan, mereka menakut nakuri dgn siksa neraka, seperti AlBani, utsaimin dll.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH
Melalui Tarjihnya, Muhammadiyah menyampaikan hukum isbal tdk lah haram, terkecuali di dasandarkan kepd "kesombongan" baru berhukum haram. Pemakaian kain atau celana yg biasa menyentuh mata kaki, biasa dilakukan oleh org islam hampir disetiap negara. Termasuk di saudi, para imam dan askar di arab saudi pakaiannya menyentuh mata kaki, termasuk para imam di Madinah.
Perkara isbal dlm hal berpenampilan yg jenis pakaiannta terlarang disebut dgn " syuhrah", hal ini disebutkan dlm Hadis ibnu umar; barang siapa memakai pakaian kemasyhuran di dunia maka Allah akan memberikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat. ( H.R. Abu Dawud ). Sementara terkait isbal pada jahiliah, biasa dipakai oleh org2 yg ingin menampakkan kesombongannya, agar ternilai terhormat dan terpandang.
Wallahu 'Alam Bis Shawab.
Cara Duduk Tahiyat Akhir Dalam Sholat Dua Rokaat
Minimal ada tiga istilah duduk dlm shalat yaitu: duduk Tasyahud, duduk iftirasy dan duduk Tawarruk.
Tasyahud disebut juga dgn duduk tahiyyat. Maka lahir kemudian istilah duduk tahiyyat awal dan duduk tahiyyat akhir. Ciri khasnya adalah bacaan " attahiyyatu lillah" disertai dgn jari telunjuk yg diacungkan.
Iftirasy adalah posisi duduk dengan menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri.
Tawarruk posisi duduk dgn menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri di bawah kaki kanan.
PANDANGAN AHLI FIKIH.
Terkait dgn hal ini, setidaknya terdapat lima perbedaan pendapat dikalangan para ulama' sbb;
Imam Malik: duduk tasyahud awal dan akhir adalah posisi duduk Tawarruk.
Imam Abu Hanifah; duduk tasyahud awal dan akhir adalah posisi duduk iftirasy.
Imam Syafi'ie: duduk tahiyyat awal adalah iftirasy duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk.
Imam Ahmad dan ishaq; jika duduk tasyahud dua kali, maka duduknya tawarruk di rakaat terkhir.
Ibnu jarir ath Thabari dan Ibnu Abdil Barr; duduk tasyahud dgn tawarruk dan iftirasy semuanya dibolehkan karena semuanya memiliki riwayat dalil.
PENDAPAT SALAFI
Dikalangan ulama salafi terdapat ikhtilaf sbb;
Muhammad Abduh Tsusikal, Abdul Hakim Amir Abdat cenderung kpd pendapat Syafi'ie
Al Bani, Utsaimin, Firanda, Badrussalam, Dzulqarnain M Sanusi, cenderung kpd pendapat Hanbali, yaitu duduk dgn Iftirasy bagi sholat yg dua rakaat.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH
Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan jawaban terhadap hal ini dgn merujum kpd Hadis Panjang dari Muhammad bin 'Amr bin Atha yg di takhrij oleh Bukhari; .....dan apabila duduk pada rakaat terkhir beliau memajukan kaki kirinya k dpn dan mendirikan kaki kanannya dan beliau duduk di tempat duduknya.
Selaras dgn pendapat imam safii, Tim fatwa berpendapat bahwa kalimat ; waidza jalasa fil rak 'atin akhirah: apabila duduk pada rakaat terakhir; menjadi dalil bahwa cara duduknya harus tawarruk, baik sholat itu dua rakaat, tiga rakaat, atau empat rakaat. Waallahu A'lam Bis Shawab.
Hukum Zakat Profesi
Zakat Profesi yg kadang disebut dgn zakat penghasilan adalah zakat yg dikenakan pd tiap pekerjaan atau keahlian profesional, baik yg dilakukan secara sendiri maupun yg dilakukan secara bersama2 atau lembaga yg lain yg mendatangkan penghasilan yg memenuhi Nisab.
Kalangan organisasi Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, MUI, termasuk pemerintah sangat mendukung pelaksanaan zakat profesi, terutama fikalangan PNS yg berpenghasilah tetap. Bahkan pemerintah telah mengsahkan UU No.23 tahun 2011 ttg pengelolaan zakat sebagai instrumen hukum utk mensukseskan zakat profesi.
PENDAPAT AHLI FIKIH
Dlm konteks Internasional terdapat beberapa Ulama yg dikenal sebagai pendukung zakat profesi seperti; Yusuf Qardhawi, Abdurrahman Hasan, Muh. Al Ghazali, Muh. Abu Zahrah, dll.
PENDAPAT SALAFI
para pengikut Salafi dan ulama' nya, tdk membenarkan adanya Zakat Profesi dan dgn tegas dinyatakan Bid' ah, dgn alasan sbb:
Pertama; org yg mewajibkan zakat profesi mengqiyaskannya dgnzakat hasil pertaniaan, tanpa memperdulikan perbedaan diantara keduanya.
Kedua; gaji diwujudkan dlm bentuk uang, maka gaji lebih tepat jika diqiyaskan dgn zakat Emas dan perak.
Ketiga; org yg memfatwakan zakat profesi telah melanggar kesrpakata ulama selama 14 abad.
Keempat; gaji bukanlah hal baru dlm kehidupan manusia secara umum dan umat islam secara husus.
Sementara Utsaimin, shaleh Al munajid mengatakan; bahwa zakat penghasilan itu ada tetapi seperti zakat lainnya, harus mencapai Nisab dan menunggu selama satu Haul dan tdk diwajibkan pada gaji bulanan.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah berpendapat bahwa zakat profesi ada dan wajib dijalankan jika sdh memenuhi syarat2 wajibnya. Muhammadiyah menhelaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi dgn biaya kebutuhan hidup secara wajar seperti kebutuhan sehari- hari.
Hasil profesi yg berupa harta dikatagorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan terhadap karakteristik harta zakat yg telah ada yaitu; model bentuk harta yg diterima sebagai penghasilan berupa uang yg nisabnya adalah senilai dgn 552 kg beras jika dikiyaskan dgn zakat pertanian atau 85 gram emas jika diqiyaskan dgn zakat emas, sedangkan besarnya zakat yg harus dibayar adalah; 2,5%.
Wallahu 'Alam Bis Shawab
Hukum Mengucapkan Shodaqallahul Adzim, Setelah Selesai Membaca Ayat Al-Quran
Dikakangan ummat islam indonesia, termasuk ke dlm hal yg biasa disetiap kali selesai membaca ayat alquran, ditutup dgn ucapan shadaqallahul adzim ( Maha benar Allah yg Maha Agung ). Dari segi arti tentu setiap muslim pasti membenarkannya. Di kalangan umat islam indonesia hampir semua organisasi islam tdk mempermasalahkannya, apa lagi disaat Mushabaqah tilawatil quran, pasti di akhir bacaannya dihcapkan kalimat shodaqallahul adzim.
PENDAPAT AHLI FIQIH
Beberapa ulama terkait dgn bacaan Tasdiq ini bersiafat variariatif dlm menentukan hukumnya. Fatwa Al Azhar sebagaimana pandangan Mazhab Hanafi dan syafii berpendapat bahwa kalimat Tasdiq ( shadaqallahul adzim) seusai membaca al quran dinilai tdk masalah, begitu juga imam al Qurthubi dan Harari as syafi'i juga tdk mempermasalahkannya, termasuk ulama2 indonesia juga.
PENDAPAT SALAFI
Berbeda dgn faham salafi, bacaan Tasdiq itu dianggap bid'ah yg harus di jauhi supaya tdk masuk neraka. Bisa dilihat dlm fatwah lajnah Da'imah li al Buhuts al ilmiah wa al ifta nomor 3303, Syekh Bin Baz, Shalih al Faudzan, utsaimin semua membid'ah kannya, tdk diboleh dilakukan agar tdk masuk neraka.
PENDAPAT MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah punya oandangan yg berbeda terkait dgn kalimat Tasdiq ini:
Kata Shadaqalkahul adzim tdk ditemukan adanya ayat atau hadis yg menerangkan secara jelas terkait perintah Nabi utk mengucapkan kalimat tasdiq setelah bacaan alquran.
Penggunaan lafal tersebut sebenar bukan hal yg baru, melainkan sdh ada sejak lama. Banyak ditemukan dlm kitab2 tafsir setelah menerangkan tafsir suatu ayat, kemudian ditutup dgn kalimat tasdiq ini. Bisa dilihat ibnu katsir dan ibnu Ajibah dlm kitab Tafsirnya. Al qurtubi dlm al jami' li Ahkamil quran, Sayyid qutub dlm fidilalil qurannya.
Adapun dalil secara implisit terdapat flm alquran surat al imran ayat 95; katakanlah, benarlah apa yg difirmankan Allah; maka ikutilah agama ibrahim yg lurus, dan bukanlah dia termasuk orang2 yg musyrik.
Maka ucalan Shadaqallahul adzim menurut Muhammadiyah boleh diucapkan kpn pun, tdk hanya diucapkan dihadapan Bani israil yg meragukan alquran. Hanya perlu penekanan bahwa ucaoan itu bukanlah berhukum Sunnah dlm pengertian mendapat pahala saat diucapkan, dan tidak perlu juga diucapkan di dlm sholat.
Wallahu A'lam BisShawab
Muhammadiyah Ranting Pulogebang, Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada, Jl. Rawa Kuning No.40 Rt. 001/016, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950, Indonesia
Email : muhammadiyah.pulogebang@gmail.com
Website : www.muhammadiyah.pulogebang.id
Salurkan zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan dana kemanusiaan lainnya melalui Kantor Layanan Lazismu Pulogebang, Bank Muamalat Indonesia No. Rek. (147)3200019915 a/n Lazismu Pulogebang