وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Quran Surat Ali Imron : 104)
Tidak menduakan Muhammadiyah dengan Organisasi lain
Tidak dendam, tidak marah, dan tidak sakit hati jika dicela dan dikritik
Tidak sombong dan tidak besar hati jika menerima pujian
Tidak Jubria (ujub, kibir, dan riya)
Mengorbankan harta benda, pikiran dan tenaga dengan hati ikhlas dan murni
Bersungguh hati terhadap pendirian.
Khittah Palembang merupakan strategi perjuangan yang dilahirkan pada Muktamar Muhammadiyah ke-33 di Kota Palembang tahun 1956.
Berikut rangkuman poin-poin Khittah Palembang.
Menjiwai kepribadian para anggota khususnya bagi para pimpinan Muhammadiyah.
Mengaplikasikan sikap uswatun hasanah.
Menyempurnakan organisasi dan merapikan administrasi.
Memperbanyak amal dan mempertinggi mutunya.
Meningkatkan mutu anggota dan kaderisasi.
Mempererat ukhuwah.
Menuntun penghidupan anggota.
Khittah Ponorogo dirumuskan dalam forum tanwir di Kota Ponorogo tahun 1969. Forum tanwir merupakan forum amanat dari Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Khittah Ponorogo memuat dua hal pokok rumusan, yaitu pola perjuangan dan program dasar perjuangan.
Berikut isi setiap pokok Khittah Ponorogo :
Pola Perjuangan Pola ini memuat Sembilan poin. Poin pertama mengatur bahwa Muhammadiyah harus berpedoman ajaran Islam dalam upaya meraih cita-cita dan keyakinan hidup. Poin lainnya berbunyi, wacana pendirian partai politik sebagai salah satu alat perjuangan dakwah. Poin terakhir ditutup dengan larangan merangkap jabatan khususnya pimpinan.
Program Dasar Perjuangan Isi dari program dasar perjuangan dapat disederhanakan dalam upaya pembuktian bahwa ajaran Islam dapat mengatur masyarakat Indonesia menjadi adil, makmur, sejahtera, bahagia, materil dan spiritual yang diridhoi Allah.
Pembuktian ini harus dilakukan dalam bentuk teoritis konsepsional, bentuk konkret, dan secara operasional.
Khittah Ujung Pandang dirumuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-38 di Ujung Pandang (Makassar) tahun 1971. Khittah Ujung Pandang digunakan sebagai strategi perjuangan khususnya menjadi acuan dalam bidang politik Muhammadiyah sejak tahun 1971. Muhammadiyah murni sebagai organisasi dakwah Islam yang tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Setiap anggota boleh bergabung dengan partai politik lainnya dengan catatan tetap tidak menyimpang dari anggaran dasar Muhammadiyah. Pemantapan gerakan dakwah secara konstruktif dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia. Mengamanatkan pada pimpinan Pusat Muhammadiyah supaya membuat skema dan langkah-langkah guna menyokong pembangunan nasional.
Khittah ini dirumuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke 40 di Surabaya tahun 1980.
Berikut isinya:
Hakikat Muhammadiyah, organisasi memaknai kembali hakikat dari organisasi yaitu mewujudkan cita-cita dan keyakinan Muhammadiyah.
Muhammadiyah dan Masyarakat, yaitu menekankan kembali posisi organisasi yaitu sebagai gerakan untuk masyarakat.
Muhammadiyah dan Politik, menegaskan kembali hubungan antara organisasi dan partai sebagaimana tertulis dalam Khittah Ujung Pandang poin 1 dan 2.
Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah.
Dasar dan Program Muhammadiyah.
Khittah ini diputuskan di Denpasar pada tahun 2002. Khittah ini berisi sembilan poin rumusan strategi perjuangan. Poin pertamanya berbunyi tentang hubungan politik dan agama yang disepakati bahwa politik merupakan bagian dari ajaran agama, karenanya perlu melibatkan nilai agama dalam praktiknya (partai). Poin terakhirnya ditutup dengan keterbukaan Muhammadiyah dalam menjalin kerjasama dalam hal kebaikan khususnya dalam membangun bangsa Indonesia.
Khittah Muhammadiyah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, download