BADAN USAHA MILIK MUHAMMADIYAH
MUHAMMADIYAH RANTING PULOGEBANG
MUHAMMADIYAH RANTING PULOGEBANG
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Quran Surat Ali Imron : 104)
Bentuk
BUMM yang didirikan dan diselenggarakan oleh Persyarikatan berbentuk perseroan.
Pimpinan Pusat dapat mendirikan Perseroan sebagai Perusahaan lnduk (holding company).
Modal dan Saham
Modal Perseroan merupakan dan berasal dari kekayaan Persyarikatan yang dipisahkan.
Saham Perseroan wajib dimiliki oleh Persyarikatan sebagai badan hukum paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) dari keseluruhan saham yang diterbitkan.
PENDIRI DAN PENYELENGGARA
Pimpinan Persyarikatan
Pendiri BUMM adalah Persyarikatan yang diwakili oleh Pimpinan Pusat.
Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat dapat membentuk Badan Pembina BUMM.
PWM, PDM, dan PCM wajib nremperoleh surat kuasa dari Pimpinan Pusat dalam hal akan mengusulkan pendirian Perseroan.
Perseroan sebagaimana dimaksud dapat menginduk pada Perusahaan Induk.
Organisasi Otonom Khusus
Pimpinan Pusat 'Aisyiyah wajib memperoleh surat kuasa dari pimpinan pusat dalam hal akan mengusulkan pendirian Perseroan.
PWA, PDA, dan PCA wajib memperoleh rekomendasi dari pimpinan pusat .Aisyiyah dan surat kuasa dari Pimpinan Pusat dalam hal akan mengusulkan pendirian perseroan.
Amal usaha 'Aisyiyah wajib memperoleh rekomendasi dari pimpinan pusat Aisyiyah dan surat kuasa dari Pimpinan Pusat dalam hal akan mengusulkan pendirian perseroan.
Perseroan dapat menginduk pada Perusahaan Induk.
Amal Usaha Muhammadiyah
Amal Usaha Muhammadiyah wajib memperoleh rekomendasi dari Majelis yang membawahi dan Majelis Ekonomi serta surat kuasa dari Pimpinan Pusat dalam hal akan mengusulkan pendirian Perseroan.
Perseroan menginduk pada perusahaan Induk.
Majelis
Majelis membantu Pimpinan Persyarikatan dalam pendirian dan penyelenggaraan BUMM.
Majelis di tingkat pusat dengan persetujuan Pimpinan Pusat menetapkan Ketentuan Majelis tentang pelaksanaan kebijakan Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan BUMM.
ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Anggaran Dasar Perseroan dibuat oleh pendiri yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
Maksud dan tuj uan Perseroan yang mengacu pada maksud dan tujuan Persyarikatan.
Modal dasar Perseroan yang berasal dari Persyarikatan sebagai badan hukum paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
Saham Perseroan yang dimiliki Persyarikatan sebagai badan hukum paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari keseluruhan saham yang diterbitkan.
Perseroan dapat membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS diangkat, diganti, dan diberhentikan oleh RUPS, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Pusat.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, DPS memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
Gaji dan tunjangan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS ditetapkan dengan keputusan RUPS berdasar prinsip profesionalisme dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan Pedoman Hidup lslami Warga Muhammadiyah.
Direksi mervakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Dewan Konrisaris beranggotakan unsur yang mewakili Pimpinan Persyarikatan.
Penggunaan laba dan pembagian deviden sebesar-besamya untuk kemaslahatan Muhammadiyah.
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pirnpinan Pusat.
Kewenangan RUPS wajib memperhatikan kepentingan Persyarikatan.
Perubahan dan pembubalan perseroan dapat dilakukan oleh RUPS setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Pimpirran pusat.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
RUPS diselenggarakan oleh Direksi sekurang-kurangnya setahun sekali atau atas pernintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris.
RUPS berwenang melakukan perubahan Anggaran Dasar perseroan.
RUPS berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS,
RUPS memutuskan penggunaan laba bersih Perseroan.
RUPS berwenang melakukan perr.rbahan dan pembubaran perseroan.
RUPS dihadiri oleh para pernegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa dan menggunakan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Direksi
Direksi jabatannya tidak dapat dirangkap oleh Pimpinan Persyarikatan, Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan, Pimpinan Ortom, dan Pimpinan AUM. Pengecualian hanya dapat dilakukan berdasar keputusan Pimpinan Pusat.
Direksi yang anggotanya terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan rrraksud dan tujuan Perseroan
Anggota Direksi diangkat, diganti, dan diberhentikan oleh RUPS.
Anggota Direksi memiliki masa.iabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu nrasa jabatan berikutnya
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau Ialai menjalankan tugasnya.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebiiakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengerrai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Konrisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
Anggota Dewan Komisaris diangkat, diganti, dan diberhentikan oleh RUPS.
Anggota Dewan Komisaris memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masajabatan berikutnya.
Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
Dewan Pengawas Syariah
DPS dapat dibentuk dalam Perseroan.
DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi dan Dewan Konrisaris secara mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
DPS terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat, diganti, dan diberhentikan oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Pusat.
Anggota DPS memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
Anggota DPS sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
PENDAFTARAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pendaftaran. Setiap pendirian Perseroan wajib didaftarkan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapatkan Nomor Register BUMM.
Perubahan Perseroan dapat berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan. atau pemisahan. Perubahan Perseroan menjadi wewenang RUPS.
Pembubaran Perseroan menjadi wewenang RUPS.
KARYAWAN
Karyawan Perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja oleh Direksi Karyawan Perseroan dalam melaksanakan tugasnya taat kepada prinsip dan peraturan Perseroan.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Direksi Perseroan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja setiap tahunnya yang disahkan olelr RUPS.
Keuangan dan kekayaan Perseroan merupakan aset Perseroan yang terpisah dari aset pendirinya.
Pengelolaau keuangan dan kekayaan Perseroan menjadi kewenangan Direksi.
LAPORAN
Direksi Perseroan wajib menyampaikan laporan tahunan, laporan akhir masa jabatan, dan laporan insidental yang berkaitan dengan program dan kegiatan, perkembangan usaha, sena keuangan dan kekayaan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan komisaris yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan pusat, dan PWM, PDM, PCM, pimpinan ortom Khusus atau Pimpinan AUM pengusul pendirian.
Untuk lebih jelasnya: Download Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 04/PED/I.0/B/2017 Tentang Badan Usaha Milik Muhammadiyah
Muhammadiyah Ranting Pulogebang, Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada, Jl. Rawa Kuning No.40 Rt. 001/016, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950, Indonesia
Email : muhammadiyah.pulogebang@gmail.com
Website : www.muhammadiyah.pulogebang.id