وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Quran Surat Ali Imron : 104)
Al-Islam Agamaku, Muhammadiyah Gerakanku
Sejarah pendirian Muhammadiyah Ranting Pulogebang
Karya Ustadz Muhammad Shodiq, S.Pd.I., M.Pd.I.
Kemuhammadiyahan
Profil Muhammadiyah
Badan usaha milik Muhammadiyah
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Muhammadiyah berasas Islam.
Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh).
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga. Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah. Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
Hasil hak milik Muhammadiyah
Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
Sumber-sumber lain
Dalam pembentukannya, Muhammadiyah banyak merefleksikan kepada perintah-perintah Alquran, di antaranya surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah Islam secara teorganisasi, umat yang bergerak, yang juga mengandung penegasan tentang hidup berorganisasi. Maka dalam butir ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dinyatakan, melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi, yang mengandung makna pentingnya organisasi sebagai alat gerakan yang niscaya.
Sebagai dampak positif dari organisasi ini, kini Alhamdulillah telah banyak berdiri rumah sakit, panti asuhan, dan tempat pendidikan di seluruh Indonesia.
Muhammadiyah Ranting Pulogebang, Masjid Asy-Syuhada, Jl. Rawa Kuning No.40 Rt. 001/016, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950, Indonesia
Email : muhammadiyah.pulogebang@gmail.com
Website : www.muhammadiyah.pulogebang.id