BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH
MUHAMMADIYAH RANTING PULOGEBANG
MUHAMMADIYAH RANTING PULOGEBANG
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Quran Surat Ali Imron : 104)
Jangan Ada Lagi yang sebut "Yayasan Muhammadiyah"
Muhammadiyah merupakan perkumpulan berbadan hukum
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah (Pasal 1 Anggaran Dasar Muhammadiyah)
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang, pemilik, atau pendukung hak serta kewajiban. Subyek Hukum Perdata:
Orang, berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
Badan Hukum, di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia.
Badan hukum yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.
Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)
Dasar hukum:
Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Staatsblad 1870-64”) dan
Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Dikuatkan dengan Pasal 83 UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, berbunyi: Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku: a. Ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
Yayasan
Koperasi
Perseroan Terbatas (PT)
Dan lainnya
Gouvernement besluit 22 Augustus 1914 No. 81
Gouvernement besluit 16 Augustus 1920 No. 40
Gouvernement besluit 2 September 1921 No. 36
Keterangan hal : RECHTPERSOON MUHAMMADIJAH
Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI nomor J.A.5/160/4, tanggal 8 September 1971
Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor C2-HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU.88.AH.01.07 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010
Amal Usaha Muhammadiyah bidang Pendidikan :
Perguruan Tinggi, PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. Badan penyelenggara dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 60 Ayat (2) - (3) UU 12/2012 Pendidikan Tinggi)
Sekolah, Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan (Pasal 1 angka 5 UU 9/2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan)
Badan Pembina Harian berfungsi mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah ... (Pasal 7 Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah)
Data lainnya:
Muhammadiyah Ranting Pulogebang, Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada, Jl. Rawa Kuning No.40 Rt. 001/016, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950, Indonesia
Email : muhammadiyah.pulogebang@gmail.com
Website : www.muhammadiyah.pulogebang.id